Selain itu, sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, wajib pajak MBLB juga dikenakan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dari pokok pajak.
Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak MBLB, dimana pajak MBLB masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Cirebon, sedangkan opsennya disetor ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemasukan pajak.
Baca Juga:Pemkab dan Polresta Cirebon Bersinergi Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan PanganPLN Berikan Bantuan Pendidikan untuk PAUD
“Kami berperan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan. Fungsi kami lebih ke arah preventif, yaitu memastikan kewajiban pajak dapat terpenuhi sebelum muncul konsekuensi hukum,” tegas Yudhi Kurniawan.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, sekaligus mengajak pelaku usaha untuk memahami dampak positif pembayaran pajak bagi daerah.
“Intinya, tempuh perizinan dengan benar, patuhi prosedur penambangan, dan laksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku usaha mengungkapkan kendala yang mereka hadapi dalam proses perizinan pertambangan. Mereka berharap instansi terkait dapat memfasilitasi penyederhanaan dan percepatan proses perizinan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR Cakra Suseno, menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia menyebut, sektor pajak MBLB memiliki kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Cirebon, namun pengelolaannya masih menghadapi tantangan.
“Pajak MBLB ini ditarik oleh kabupaten, tetapi perizinannya diatur di tingkat provinsi. Kondisi ini membuat target penerimaan pajak MBLB hingga Oktober ini masih jauh dari harapan. Namun, dari diskusi tadi jelas bahwa pelaku usaha bukan tidak mau membayar pajak, hanya saja masih terkendala perizinan yang belum tuntas,” ujarnya.
Baca Juga:77 Pembina Pramuka Ikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar Masyarakat Putridalem Gelar Sedekah Bumi
Cakra berharap, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk mewujudkan tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon. (den/adv)