Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menegaskan pihaknya siap melakukan penertiban kapan pun sesuai jadwal normalisasi yang ditetapkan BBWS Cimancis.
“Kami siap menertibkan, tapi setelah ditertibkan jangan dibiarkan terlalu lama. Begitu lokasi sudah bersih, sebaiknya langsung dilakukan penataan agar tidak ditempati kembali,” tegasnya.
Kepala BBWS Cimanuk–Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan survei pengukuran volume sedimen pada pertengahan Oktober 2025 di beberapa titik Sungai Sukalila.
Baca Juga:Perizinan di Provinsi Jabar, Target Pajak Galian Tipe C di Kabupaten Cirebon Kurang OptimalCIMB Niaga Syariah Beri Beasiswa Rp50 Juta
Pekerjaan fisik akan mencakup tiga kilometer aliran sungai yang dibagi menjadi tiga ruas.
Selain normalisasi, BBWS juga berencana menata kawasan sekitar sungai dengan menghadirkan taman kota dan area pedestrian.
“Nantinya akan ada taman serta pagar pembatas antara sungai dan jalan, agar tidak terjadi lagi ekspansi liar,” terangnya.
Dwi menambahkan, BBWS akan mempertahankan pohon yang sudah tumbuh dan menata ulang kawasan agar lebih asri. Pihaknya juga akan menyiapkan ruang bagi alat berat agar pemeliharaan sungai dapat dilakukan secara rutin.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, menyampaikan bahwa setelah normalisasi, kawasan Sungai Sukalila akan ditata menjadi taman kota multifungsi.
“Rencananya, kawasan Sukalila akan dijadikan taman yang bisa dimanfaatkan warga untuk olahraga, jalan-jalan, senam, dan berbagai kegiatan positif lainnya,” ujarnya.
Andrie juga meminta agar rapat koordinasi lintas dinas segera digelar dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Baca Juga:Bangga! Atlet Asal Beber Harumkan Nama Cirebon di Popda Jabar, Satu Lolos ke Popnas 2025Ketua Dewan Pakar Pertanian Kritisi Praktik Sewa Lahan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Cirebon
“Semua dinas yang berkepentingan harus segera duduk bersama untuk memutuskan langkah teknis, termasuk soal pembuangan limbah hasil pengerukan. Ini perlu penanganan khusus agar tidak menimbulkan pencemaran atau limbah B3 yang membahayakan warga,” tegasnya. (cep)