Watid Diperiksa Kejaksaan, Mengaku Tak Tahu Anggaran Gedung Setda Meski Bagian dari Banggar

Watid Diperiksa Kejaksaan terkait Gedung Kasus Setda
PENJELASAN: Watid Sahriar berbincang dengan Radar Cirebon usai menjalani pemeriksaan terkait Gedung Setda, Senin (13/10/2025). Foto: Abdullah-Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ir Watid Sahriar diperiksa penyidik Kejari Kota Cirebon, Senin (13/10/2025). Watid merupakan Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019 yang saat itu sering sidak Gedung Setda. Ia pun sudah sering mengingatkan eksekutif mengenai kejanggalan pada proyek yang menghabiskan anggaran Rp86 miliar itu.

Kepada Radar Cirebon, Watid mengaku menyampaikan apa adanya kepada penyidik kejaksaan. Misalnya, soal pengawasan saat itu, di mana pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada eksekutif bahwa proyek Gedung Setda lebih baik menggunakan perusahaan BUMN yang punya track record bagus.

Namun, saran yang disampaikan tidak didengar oleh eksekutif dan lebih memilih menggunakan kontraktor perusahaan swasta. Tak hanya itu, masih kata Watid, sejak awal pihaknya sudah tidak setuju dengan sistem kerja kontraktor karena progres pembangunan jauh dari harapan.

Baca Juga:Polres Ciko Dalami Kematian Ayah dan Anak di Pilang Sari EndahDari Panggung Cerdas Cermat RCTV, Jalan-jalan ke Negeri Jiran

Sehingga, lanjutnya, saat itu ia bersama Komisi B sering sidak dan paling rewel ke eksekutif karena lambannya progres pengerjaan Gedung Setda. “Bisa dicek di media (jejak pemberitaan, red) saat itu saya paling tidak suka dengan kinerja kontraktor Gedung Setda. Bahkan saat itu saya minta pemkot untuk putus kontrak dengan kontraktor karena progresnya mengecewakan,” ujar alumnus ITB itu.

TAK TAHU ANGGARAN GEDUNG SETDA

Watid juga mengaku sempat ditanya perannya dalam proses penganggaran Gedung Setda. Kepada penyidik, ia mengaku meskipun saat itu sebagai Badan Anggaran atau Banggar, tapi tidak mengetahuui anggaran Gedung Setda. “Jadi meski saya banggar, tapi saya tidak tahu-menahu soal penganggaran Gedung Setda saat itu,” tegasnya.

“Justru yang lebih tahu adalah ketua DPRD karena saat itu langsung membawahi Komisi B. Dan yang perlu digarisbawahi oleh penyidik bahwa anggaran itu tidak sah kalau tidak ditandatangani pimpinan dewan meski anggota dewan tandatangan. Sementara saat anggota dewan tidak tandatangan tapi pimpinan dewan tandatangan, tetap sah,” lanjutnya.

Watid bahkan akan tetap bersikukuh dengan apa yang disampaikan di depan penyidik, termasuk saat menjadi saksi di pengadilan nanti. Ia menegaskan akan tetap menyampaikan tidak tahu menahu soal penganggaran Gedung Setda.

0 Komentar