Watid Diperiksa Kejaksaan, Mengaku Tak Tahu Anggaran Gedung Setda Meski Bagian dari Banggar

Watid Diperiksa Kejaksaan terkait Gedung Kasus Setda
PENJELASAN: Watid Sahriar berbincang dengan Radar Cirebon usai menjalani pemeriksaan terkait Gedung Setda, Senin (13/10/2025). Foto: Abdullah-Radar Cirebon.
0 Komentar

Sementara itu, dengan diperiksanya Watid Sahriar, berarti jumlah anggota DPRD maupun mantan DPRD yang diperiksa bertambah. Sebelumnya sudah ada Edi Suripno (eks pimpinan DPRD), Eti Herawati (eks pimpinan DPRD), Lili Eliyah (eks pimpinan DPRD), Dani Mardani (mantan DPRD), M Handarujati Kalamullah (kini masih aktif), Agung Supirno (kini masih aktif), dan dr Doddy Ariyanto (mantan angota DPRD).

Seperti diketahui, Gedung Setda dibangun oleh PT Rivomas Penta Surya. Dalam perjalanannya, timbul persoalan hingga didalami penyidik Kejari Kota Cirebon. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar. Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak 8 September 2025.

Sebelum menahan Nashrudin Azis, kejaksaan juga sudah menahan enam orang tersangka pada Rabu, 27 Agustus 2025. Enam orang itu adalah Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR dan kini Kadispora dengan status nonaktif, Budi Raharjo eks Kadis PUTR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR, Heri Mujiono Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R. Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya. (abd)

0 Komentar