INDRAMAYU – Pendaftaran bakal calon Kuwu dalam Pilwu (Pemilihan Kuwu) serentak di Kabupaten Indramayu 2025 resmi ditutup. Saat ini, Pilwu memasuki tahap penelitian berkas administrasi para bakal calon oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu).
Seperti halnya di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Panitia sudah resmi menutup pendaftaran pada tanggal 13 Oktober 2025, tepatnya pukul 23.59 WIB.
Di Desa Lamarantarung, telah terdaftar empat bakal calon, berdasarkan urutan pendaftaran yaitu: (1) Suwarjono Suherman, (2) Sukasno, (3) Darjono Bin Kustadi, dan (4) Taksiran.
Baca Juga:Lebih dari 6 Orang, Bakal Calon Kuwu di Desa Jatibarang Akan Ikuti Seleksi TambahanICC Gelar Seri Kedua ICC Race Series 2.5, 55 Pesepeda Berlomba Jadi yang Tercepat
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pilwu Serentak, jika pendaftar lebih dari satu, maka tidak ada perpanjangan masa pendaftaran, dan ditutup sesuai pada tanggal yang sudah ditentukan, yakni tanggal 13 Oktober 2025.
Kemudian, dalam Perbup tersebut, juga diatur, jika pendaftar tidak lebih dari lima orang, maka tidak ada seleksi tambahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Hal ini secara otomatis proses verifikasi atau penelitian berkas administrasi para bakal calon, sepenuhnya dilakukan oleh Panpilwu Desa Lamarantarung.
Ketua Panpilwu Desa Lamarantarung, Dodi Suhartono melalui sekretaris Fajar Sodik mengatakan bahwa penelitian berkas administrasi akan dilakukan pada tanggal 12-13 November 2025, sesuai dengan time line yang telah ditetapkan Pemkab Indramayu.
“Setelah tahapan penutupan pendaftaran balon (bakal calon) kuwu, selanjutnya penelitian berkas administrasi oleh Panpilwu,” kata Fajar saat ditemui pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Setelah itu, penetapan calon Kuwu di tanggal 21 November 2025, lalu pengumuman nama calon kuwu yang ditetapkan di tanggal 24 November 2025. “Semoga semua tahapan yang ada di Pilwu ini berjalan lancar tanpa ada halangan,” harap Fajar. (han)