Pemkab Kuningan Resmi Dapat Pinjaman Rp74 Miliar dari Bank BJB untuk Tutup Kewajiban Jangka Pendek

ist
AKAD KREDIT: Pemkab Kuningan resmi mendapat pinjaman Rp74 miliar setelah Bupati H Dian Rachmat Yanuar dan Pimpinan Cabang Bank BJB Kuningan Yonathan menandatangani akad kredit, Kamis (16/10/2025).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan akhirnya memperoleh pinjaman senilai Rp74 miliar dari Bank BJB Cabang Kuningan setelah melewati proses yang cukup panjang. Penandatanganan akad kredit dilakukan oleh Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar dan Pimpinan Cabang Bank BJB Kuningan Yonathan di Aula Bank BJB Cabang Kuningan, Kamis (16/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dian turut didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Deden Sopandi Kurniawan, beserta sejumlah pejabat dari BPKAD dan Bank BJB Cabang Kuningan.

Bupati Dian menjelaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk menuntaskan kewajiban jangka pendek pemerintah daerah yang harus segera diselesaikan. “Kewajiban ini harus diselesaikan secara bertahap selama masa jabatan saya hingga akhir 2029. Sebagian besar sudah kami lunasi, namun masih ada sisa tanggungan yang harus dituntaskan,” ujar Bupati Dian.

Baca Juga:Bupati Dian Tinjau Rumah Warga Karangkamulyan yang Terbakar dan Serahkan BantuanRumah Semi Permanen Milik Lansia 90 Tahun di Kadugede Hangus Terbakar

Ia menyebutkan, total kewajiban jangka pendek pemkab sebelumnya mencapai sekitar Rp268 miliar. Sebagian besar telah diselesaikan melalui efisiensi anggaran, dan pinjaman Rp74 miliar ini akan difokuskan untuk melunasi sisa tanggungan yang belum tertangani.

Menurut bupati, langkah tersebut telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa pinjaman ini tidak akan mengganggu belanja pembangunan daerah. “Saya memastikan kegiatan pembangunan tetap berjalan beriringan dengan upaya penyelesaian kewajiban keuangan. Efisiensi akan dilakukan secara ketat agar pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.

Dian juga berkomitmen untuk menghindari terulangnya kasus gagal bayar seperti tahun-tahun sebelumnya. “Saya sudah instruksikan kepada tim agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran. Semua kewajiban harus diselesaikan tepat waktu dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kuningan Deden Sopandi Kurniawan, menjelaskan bahwa besaran kewajiban jangka pendek daerah mencapai 9,2% dari total APBD. Angka tersebut dinilai cukup tinggi, mengingat rasio ideal kewajiban jangka pendek seharusnya berada di kisaran 3,5%.

“Dengan kondisi seperti ini, idealnya penyelesaian bisa dilakukan dalam tiga tahun. Namun, Pak Bupati berkomitmen memutus mata rantai gagal bayar yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir agar tidak terulang lagi,” ungkap Deden.

0 Komentar