RADARCIREBON.ID -Aksi pencurian sepeda motor di halaman Masjid Baitul Huda, Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Pelaku berinisial CR (32), warga Kecamatan Gebang, ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/10/2025) malam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Senin (13/10/2025), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid untuk melaksanakan salat, namun lupa mencabut kunci kontak.
Baca Juga:Uji Kandungan Zat Berbahaya, BBWS Cimancis Ambil Sampel Sedimen Sungai Sukalila Rakerda PD IPARI Kota Cirebon Perkuat Peran Penyuluh Agama
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur motor tanpa seizin pemiliknya.
“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai salat. Ia sempat mencari di sekitar masjid, tapi tidak ditemukan, lalu melapor ke Polsek Babakan,” ujar Sumarni, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babakan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Petugas memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas CR.
Setelah memastikan keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Gebang.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Babakan untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang masih utuh, serta sejumlah barang lain seperti pakaian, kunci, dan surat kendaraan yang digunakan dalam aksinya.
Baca Juga:Resmi Dimulai Seluruh, Calon Anggota KID Kota Cirebon HadirPemkab Cirebon Gencar Tingkatkan Kualitas Jalan, Bupati dan Wabup Cek Perbaikan pada Malam Hari
Polisi menduga, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan di tempat umum.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, CR mengaku, nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel dan langsung mengambil kesempatan itu.
“Motor hasil curian itu dibawa ke rumahnya di Gebang. Untungnya, kami bisa bertindak cepat sebelum kendaraan sempat dijual,” tambah Sumarni.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Babakan. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (awr)