INDRAMAYU – Setelah ditutupnya masa pendaftaran bakal calon kuwu (bacalwu) pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Indramayu pada 13 Oktober 2025, ada 582 yang daftar ke Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) di 139 desa.
Dari jumlah tersebut, 17 desa di antaranya akan mengikuti seleksi tambahan, karena jumlah pendaftar melebihi batas maksimal, yaitu lima orang. Bahkan, di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, terdapat 10 bacalwu yang mendaftar.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, saat ditemui Radar Indramayu di ruang kerjanya, Jumat (17/10).
Baca Juga:Golden Boy 2025 Segera Diumumkan, Ini Dia Profil Calon PeraihnyaTokoh Masyarakat Cikedung H Rohadi Apresjasi Kunker Asrenum Panglima TNI dan Wakasad di Indramayu
“Dari total 139 desa, ada 582 bacalwu yang mendaftar. Untuk desa dengan lebih dari lima bacalwu, jumlahnya ada 17 desa, tersebar di 11 kecamatan, dengan total 122 bacalwu. Yang paling banyak di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, yaitu 10 bacalwu,” ungkap Kadmidi.
Desa dengan bacalwu Lebih dari 5 orang ada di Kecamatan Indramayu, yaitu Desa Singajaya dengan 6 bacalwu. Kecamatan Balongan di Desa Sukareja, 7 bacalwu. Kecamatan Arahan, di Desa Sukadadi dengan 6 bacalwu. Kecamatan Lohbener ada di Desa Langut dengan 6 bacalwu. Kecamatan Juntinyuat di Desa Tinumpuk dengan 8 bacalwu, Desa Segeran Kidul: 6 bacalwu.
Kemudian, Kecamatan Jatibarang di Desa Jatibarang: 6 bacalwu. Kecamatan Kandanghaur di Desa Soge: 6 bacalwu. Kecamatan Bongas di Desa Kertamulya: 7 bacalwu. Kecamatan Sukra di Desa Sumuradem Timur: 9 bacalwu. Kecamatan Patrol di Desa Arjasari: 6 bacalwu, Desa Patrol: 10 bacalwu.
Serta, Kecamatan Haurgeulis di Desa Mekarjati: 7 bacalwu, Desa Sukajati: 7 bacalwu, Desa Sidadadi: 9 bacalwu, Desa Sumbermulya: 7 bacalwu.
Sementara itu, terdapat 85 calon petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilwu Serentak 2025. Namun, dua di antaranya mencalonkan diri di desa yang berbeda, yakni calon petahana dari Desa Tamansari mencalonkan diri di Desa Lelea, Kecamatan Lelea. Calon petahana dari Desa Karangampel mencalonkan diri di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel.
Kadmidi menambahkan, sesuai dengan aturan, jumlah calon kuwu di setiap desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Oleh karena itu, desa dengan lebih dari lima bacalwu harus mengikuti seleksi tambahan, yang akan diselenggarakan pada 14–18 November 2025.
“Tes tulis dan wawancara akan dilaksanakan oleh Universitas Wiralodra (Unwir). Kami sudah bekerja sama dengan Unwir. Seleksi ini akan menyaring bacalwu menjadi maksimal lima orang per desa,” jelasnya.