Sementara itu, Desa Rancajawat di Kecamatan Tukdana menjadi satu-satunya desa yang saat ini hanya memiliki satu bacalwu, setelah satu bakal calon meninggal dunia. Karena itu, Panpilwu Desa Rancajawat memperpanjang masa pendaftaran hingga 22 Oktober 2025.
“Saat ini baru satu bacalwu. Jika sampai batas waktu perpanjangan tidak ada yang mendaftar, maka pelaksanaan Pilwu di desa tersebut akan ditunda dan diikutsertakan dalam Pilwu serentak berikutnya pada tahun 2029, bersama 170 desa lainnya. Tapi kami berharap akan ada tambahan pendaftar agar Desa Rancajawat bisa ikut Pilwu 2025,” pungkas Kadmidi. (oni)