Kuningan dan Cirebon Sepakati Revisi Kerja Sama Pengelolaan Air: Kompensasi Naik, Batç ccas Kebocoran Turun

ist
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, dan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menandatangani kesepakatan perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan air.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon kembali memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya air dengan menandatangani perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan air di wilayah Cibodas, Bebelan, Astana (Desa Kaduela), serta Cigusti (Desa Padamatang, Kecamatan Pasawahan).

Acara penandatanganan berlangsung di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (20/10/2025). Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, dan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, disaksikan sejumlah pejabat penting dari kedua daerah.

Hadir pula Wakil Bupati Kuningan Hj Tuti Andriani SH MKn, Pj Sekda Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi, Sekda Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala SSos MSi, serta para direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning dan Tirta Jati.

Baca Juga:Wibawa Gumbira Nahkodai NPCI Kuningan, Siap Bawa Atlet Tembus Kancah DuniaBupati Dian Ikut Tangkap Ikan di Tradisi Ngobeng Lauk Situ Cimalongpong

Dalam kesepakatan terbaru ini, terdapat dua poin penting yang disetujui bersama. Pertama, kenaikan dana kompensasi dari semula Rp250 menjadi Rp275 per meter kubik air. Kedua, penurunan batas toleransi kebocoran distribusi air, dari 20% menjadi 15%.

Bupati Dian menjelaskan bahwa revisi perjanjian tersebut merupakan hasil evaluasi bersama sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c perjanjian sebelumnya yang telah berlaku sejak 11 November 2021. Ia menegaskan bahwa kerja sama antar daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan ekologis.

“Air adalah sumber kehidupan yang wajib kita jaga bersama. Setetes air mengandung doa untuk keberlangsungan peradaban manusia. Karena itu, kesepakatan ini sekadar dokumen hukum, tetapi wujud komitmen moral antara daerah hulu dan hilir dalam menjaga alam,” ujar Bupati Dian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengurangan batas kebocoran menjadi 15% merupakan langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan air bersih.

“Kebijakan ini sesuai dengan standar teknis dari pemerintah pusat serta hasil kajian yang menunjukkan bahwa tingkat kebocoran bisa ditekan lebih rendah. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh pelayanan air yang lebih baik,” tambahnya.

Dian juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon atas persetujuan kenaikan kompensasi tersebut.

“Tambahan nilai kompensasi ini tidak hanya akan menambah pendapatan daerah, tetapi juga mencerminkan semangat saling peduli dalam menjaga keberlanjutan kerja sama antarwilayah,” tuturnya.

0 Komentar