RADARCIREBON.ID – Proses panjang seleksi calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon akhirnya mencapai tahap akhir. Komisi I DPRD Kota Cirebon resmi menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Walikota Cirebon, Effendi Edo, sebagai langkah akhir menuju penetapan anggota KID periode 2025–2029.
Penyerahan hasil seleksi dilakukan setelah Komisi I DPRD merampungkan seluruh tahapan uji kelayakan terhadap 15 peserta.
Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan, Agung Supirno, menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Baca Juga:Baznas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di MAN 1 CirebonCordela Hotel dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon Ajak Kader Posyandu Cegah Stunting dan Wirausaha
“Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai ketentuan. Hasil fit and proper test telah kami laporkan kepada Ketua DPRD dan secara resmi diserahkan kepada Wali Kota Cirebon untuk ditindaklanjuti,” ujar Agung.
Penyerahan hasil ini menjadi momen penting karena menandai berakhirnya proses seleksi di tingkat legislatif dan dimulainya tahap penetapan di tangan kepala daerah. Wali Kota Cirebon akan menerbitkan keputusan resmi bagi lima nama terpilih untuk mengemban tugas sebagai anggota KID Kota Cirebon lima tahun ke depan.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: P/500.12/1282/DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, lima peserta dengan peringkat teratas dinyatakan lolos sebagai calon anggota KID periode 2025–2029.
Mereka adalah Agung Soedijono (peringkat 1), Ibnu Abdillah (2), Luthfiyah Handayani (3), Ekky Bahtiar (4), dan Akhmad Junaeri (5).
“Kelima nama tersebut merupakan hasil dari proses seleksi ketat, mulai dari administrasi hingga wawancara mendalam. Mereka dinilai memiliki kapasitas dan integritas untuk memperkuat fungsi keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon,” terang Agung.
Sementara itu, peserta dengan peringkat keenam hingga kelima belas tetap dicatat dalam daftar cadangan. Nama-nama tersebut berpotensi menggantikan anggota terpilih apabila terjadi Pergantian Antarwaktu (PAW) selama masa jabatan.
Agung menambahkan, proses fit and proper test kali ini tidak hanya mengukur kemampuan teknis, tetapi juga integritas, etika, dan pemahaman calon terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:Kota Cirebon Harus Pandai Berjejaring untuk Jaga Ketahanan PanganBikin Bangga! Siswi SMAN 1 Palimanan Cirebon Ini Juara 2 Pencak Silat se-Jawa Barat
“Tujuan utama kami adalah memastikan KID diisi oleh figur yang mampu menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” tegasnya.
