Seleksi KID Kota Cirebon Diduga Sarat Nepotisme karena Ada Adik Anggota Komisi I DPRD

seleksi komisi informasi kota cirebon
PLENO: Delapan anggota tim uji kepatutan dan kelayakan calon KID Kota Cirebon menggelar rapat pleno penetapan peringkat pada Jumat lalu (17/10/2025). Foto; Cecep Nacepi-Radar Cirebon
0 Komentar

Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Agung Supirno mengatakan proses seleksi telah berjalan transparan dan sesuai prosedur. “Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai ketentuan. Hasil fit and proper test telah kami laporkan kepada Ketua DPRD dan secara resmi diserahkan kepada Walikota Cirebon untuk ditindaklanjuti,” ujar Agung, pekan kemarin.

Penyerahan hasil ini menandai berakhirnya proses seleksi di tingkat legislatif dan dimulainya tahap penetapan di tangan kepala daerah. Wali Kota Cirebon akan menerbitkan keputusan resmi bagi lima nama terpilih untuk mengemban tugas sebagai anggota KID Kota Cirebon lima tahun ke depan.

Sesuai surat pengumuman P/500.12/1282/DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, lima peserta dengan peringkat teratas dinyatakan lolos sebagai calon anggota KID periode 2025-2029. Mereka adalah Agung Soedijono (peringkat 1), Ibnu Abdillah (2), Luthfiyah Handayani (3), Ekky Bahtiar (4), dan Akhmad Junaeri (5).

Baca Juga:Mutasi Tidak Lagi Mudah, Walikota Cirebon Lantik 41 Pejabat BaruDugaan Keracunan MBG Diinvestigasi, Dialami Belasan Siswa SDN Kesenden Kota Cirebon

“Kelima nama tersebut merupakan hasil dari proses seleksi ketat, mulai dari administrasi hingga wawancara mendalam. Mereka dinilai memiliki kapasitas dan integritas untuk memperkuat fungsi keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon,” terang Agung Supirno.

Sementara peserta dengan peringkat keenam hingga kelimabelas, masuk dalam daftar cadangan. Nama-nama tersebut berpotensi menggantikan anggota terpilih apabila terjadi Pergantian Antarwaktu (PAW) selama masa jabatan.

Agung menambahkan, proses fit and proper test kali ini tak hanya mengukur kemampuan teknis, tetapi juga integritas, etika, dan pemahaman calon terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. “Tujuan utama kami memastikan KID diisi oleh figur yang mampu menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” katanya. (abd/cep)

0 Komentar