Banyak Tukang Parkir, Tapi PAD Parkir Kota Cirebon Tak Sampai Rp3 M

Rapat pembahasan Raperda
BAHAS RAPERDA: Rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di ruang Griya Sawala DPRD, Jalan Siliwangi. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir menjadi sorotan DPRD Kota Cirebon. Dewan bahkan memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan parkir.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang digelar di ruang Griya Sawala DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie, menyoroti rendahnya peningkatan pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun, yang dinilai masih jauh dari target.

Baca Juga:Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Wabup Jigus Minta Tidak Ada yang Bermain-main dengan DTSENDP3APPKB Kota Cirebon Bersinar: Pegawai Tes Urine, Semua Negatif

Padahal, menurutnya, tarif parkir di lapangan sudah naik hingga 100 persen sejak 2021.

“Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya tetap belum maksimal,” tegasnya.

Andi juga mencatat, meski secara nominal PAD dari retribusi parkir meningkat setiap tahun, namun tren persentase kenaikannya justru menurun.

Pada tahun 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi pendapatan mencapai Rp1,6 miliar. Setelah kenaikan tarif pada 2021, pendapatan hanya naik sekitar 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.

“Memang nominalnya naik, tapi tren persentasenya turun. Bahkan di tahun 2024, kenaikannya hanya sekitar lima persen,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD memberikan waktu dua tahun kepada Dishub untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir.

“Kami minta Dishub bereskan sistemnya. Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Baca Juga:Hujan Langsung Tergenang, Empat Titik Jadi Fokus Antisipasi Banjir di Kota CirebonSemangat Kolaborasi Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir memang belum mencapai target.

Bahkan untuk tahun 2025, pihaknya memprediksi pendapatan hanya mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar.

“Tahun 2025 kami prediksi realisasinya paling sekitar Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar,” katanya.

Menyikapi peringatan DPRD tersebut, Dishub berencana melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.

“Kita akan kaji potensi pendapatan parkir dan kemungkinan dikelola oleh pihak ketiga. Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kami optimalkan,” ujarnya.

0 Komentar