Selain retribusi parkir, Bapemperda dan Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi salah satu sumber utama PAD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel SH MH, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan perda difokuskan pada penyesuaian tarif agar tetap rasional dan tidak memberatkan wajib pajak (WP).
“Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.
Baca Juga:Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Wabup Jigus Minta Tidak Ada yang Bermain-main dengan DTSENDP3APPKB Kota Cirebon Bersinar: Pegawai Tes Urine, Semua Negatif
Noupel menambahkan, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum finalisasi raperda dilakukan.
“Rencana selanjutnya, kami akan bahas intens dan dengar aspirasi masyarakat. Kenaikan kami batasi di kisaran 20–30 persen, karena kalau ideal sulit diterapkan,” jelasnya.
Ia memastikan kenaikan tarif nantinya diberlakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan kemampuan wajib pajak di masing-masing wilayah.
“Secara keseluruhan, kenaikan ini tidak akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (cep)
