Menurutnya, kebijakan semacam ini lahir dari simpati yang terbatas, melihat satu dua kasus siswa miskin, lalu digeneralisasi ke seluruh sekolah. Padahal, dunia pendidikan swasta jauh lebih kompleks. “Sekolah swasta berdiri di atas kesepakatan dengan orang tua,” kata Nur Wahyudin.
Para orang tua tahu biaya. Tahu konsekuensi. Menandatangani perjanjian di awal. “Jadi bukan kami menahan hak anak. Kami hanya menegakkan kesepakatan,” imbuh dia.
Nur menegaskan, ijazah asli memang masih di sekolah, tapi salinannya sudah dilegalisir dan diberikan kepada siswa agar bisa melanjutkan kuliah atau bekerja. Tidak ada yang dihalangi. Semua bisa melanjutkan pendidikan. ”Yang kami tahan bukan masa depan mereka. Tapi rasa tanggung jawab orang tua,” tukasnya.
Baca Juga:WOW! Tunggakan Ijazah SMK Swasta di Kota Cirebon Rp16 MiliarPolemik Test KID di Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ada Masalah Etika, Salah Satu Harus Mundur
Di sekolah Al Azhar 5 Cirebon, ada sekitar seratus ijazah yang masih tersimpan. Dari tahun 2002 hingga 2024. Sekolah sudah umumkan lewat media sosial, bahkan di grup alumni. Namun hanya beberapa yang datang mengambil. Saat datang pun, sekolah hanya mengingatkan. Ada yang belum bayar uang gedung, ada SPP, ada buku. Variatif. Bagi Nur, menahan ijazah bukan hukuman. Tapi pengingat moral. “Kalau tidak dibayar di sini, ya dibayar di akhirat,” katanya.
Saat mengumumkan kebijakan itu, Gubernur Dedi Mulyadi sempat menjanjikan kompensasi bagi sekolah swasta. Katanya, Pemprov akan menebus tunggakan orang tua. Nilainya disebut mencapai Rp1,3 triliun untuk seluruh Jawa Barat. Tapi hingga hari ini, sepeser pun belum turun. “Tidak ada. Nol,” kata Nur.
Yang diterima sekolah hanya Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Tapi BPMU, jelasnya, bukan kompensasi tunggakan. Itu program lama, sudah ada sejak gubernur sebelumnya. Dan fungsinya pun berbeda: untuk honor guru dan tenaga kependidikan nonsertifikasi. “Kalau alasannya sudah ada BPMU, itu salah alamat,” katanya.
BPMU atau Bantuan Pendidikan Menengah Universal adalah program bantuan rutin dari Pemprov Jawa Barat. Dasarnya tertuang dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2021, dan diperbarui lewat Keputusan Kepala Disdik Jabar Nomor 8743/KU.03.04.02/SEKRE Tahun 2025. BPMU diperuntukkan bagi SMA/SMK swasta dan SLB swasta, guna membantu biaya operasional sekolah. Besarnya bervariasi, namun pada tahun 2025 nilainya rata-rata Rp600 ribu per siswa per tahun.
