Pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap S di sebuah kontrakan di Desa Cilaja. Ia kemudian dibawa ke Polres Kuningan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (ags)
