RADARCIREBON.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29).
Warga Kabupaten Kuningan itu diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Musim Hujan, Damkar Cirebon Imbau Warga Waspada Kebakaran, Ternyata karena IniPemkab Cirebon Dorong Birokrasi Kreatif dan Berkelanjutan lewat Strategi Pagu Inovasi Daerah
Diantaranya 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp186 ribu hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas selempang berisi perlengkapan lainnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kombes Sumarni.
ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk obat keras terbatas di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (awr)
