Ia juga memastikan pendampingan hukum bagi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector.
“Seluruh proses akan ditangani secara terpadu oleh Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar penanganan berjalan komprehensif, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.
Dengan adanya layanan pengaduan dan langkah tegas dari Polres Ciko ini, masyarakat diharapkan tidak lagi takut untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.
Baca Juga:Musim Hujan, Damkar Cirebon Imbau Warga Waspada Kebakaran, Ternyata karena IniPemkab Cirebon Dorong Birokrasi Kreatif dan Berkelanjutan lewat Strategi Pagu Inovasi Daerah
Eko juga mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik saat terjadi penarikan kendaraan, melainkan segera mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan. (cep)
