RADARCIREBON.ID – Rencana revitalisasi trotoar di kawasan Stasiun Kejaksan terus berjalan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar area tersebut.
Pada Senin (3/11/2025) pagi, petugas Satpol PP Kota Cirebon terlihat membagikan surat pemberitahuan kepada para pedagang.
Baca Juga:Metamorfosa Community Learning Gelar Dyslexia Awareness DayBupati Cirebon Imron Dorong Layanan Pendidikan Anak Berkarakter
Surat tersebut berisi imbauan agar para pedagang membongkar sendiri lapak jualan yang menempati trotoar.
Petugas mendatangi setiap lapak satu per satu, menyampaikan surat secara langsung.
Sebagian besar pedagang tampak pasrah dan menerima pemberitahuan tersebut dengan tenang.
Salah satu pedagang, Yamin, mengaku telah menerima surat dari Satpol PP.
Ia memahami bahwa lapak jualannya memang berada di area trotoar dan berencana untuk memundurkan posisinya agar tidak melanggar aturan.
“Nanti saya akan mundurkan lapaknya dan tidak lagi menggunakan trotoar,” ujar Yamin.
Menurutnya, dalam surat yang diterimanya, Satpol PP memberikan waktu hingga 5 November 2025 untuk membongkar sendiri lapak jualan. Ia pun berencana melakukan pembongkaran secara mandiri pada Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:Cipatakan Nuansa Cirebon Religius lewat Beber Bersholawat, Ini Pesan Bupati ImronDPRD Cirebon Bahas Regulasi Prioritas 2025 untuk Pembangunan Daerah yang Inklusif
“Besok (hari ini, red) rencananya saya mulai bongkar sendiri,” tambahnya.
Yamin menyadari bahwa trotoar bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.
Karena itu, ia memilih mematuhi imbauan petugas dan bersiap memindahkan lapaknya ke lokasi yang lebih sesuai. (abd)
