Pidana Kerja Sosial, Bagaimana dan Untuk Siapa?

Kota Cirebon Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial
PERUBAHAN DI BIDANG HUKUM: Walikota Cirebon Effendi Edo ikut menandatangani MoU dengan Kejati Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). Foto: HUMAS PEMKOT CIREBON
0 Komentar

Bukan sekedar ”jumlah penghuni” tetapi berdampak juga terhadap perekonomian negara. Sebab, memerlukan banyak anggaran untuk menampung para narapidana di lembaga permasyarakat.

Dalam belakangan ini, ujarnya, kerap dibicarakan dan disosialisasikan terkait pidana kerja sosial. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Atau yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dijelaskannya, pidana kerja sosial termasuk dalam pidana pokok. Hal itu sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:Harga Emas Naik Luar Biasa, Sinyal Menuju Krisis Global, Apa yang Harus Dilakukan?Kecelakaan Truk di Plangon, Pengemudi Luka-luka

Pidana Kerja Sosial ini diatur dalam Pasal 64 dan 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni:

Pasal 64, Pidana terdiri atas: pidana pokok; pidana tambahan; dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Pasal 65: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.

Setelah itu diatur lebih lanjut terkait syarat penjatuhan pidana kerja sosial pada pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (8) yaitu :

Pasal 85: Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dengan adanya pidana kerja sosial yang diatur dalam Undang-Undang ini, jelas dia, maka secara yuridis diakui akan diberlakukannya konsep pemidanaan yang baru di Indonesia.

“Tentunya dalam hal ini bukanlah tanpa tujuan oleh pembuat undang-undang untuk memberlakukan pidana kerja sosial,” jelas Yosua.

Baca Juga:Anggota Dewan Kota Cirebon Subagja Investigasi Parkir di Jl Pasuketan, Temukan KejanggalanKDM Rotasi Kepala Sekolah, Termasuk 54 Kepsek di Cirebon – Kuningan

Ditegaskannya, tujuan paling mendasar diterapkannya pidana kerja sosial yaitu mengatasi permasalahan atas overcrowding Lembaga Permasyarakatan (Lapas) oleh para Narapidana.

Selain itu, tujuan adanya pidana kerja sosial adalah menerapkan konsep/prinsip pemidanaan yang baru. Yakni menjauhkan konsep keadilan retributif (retributivsme).

Artinya, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak lagi semata-mata bertujuan untuk melakukan pembalasan akan tindak pidana rerbukti dilakukan.

Sanksi itu untuk pemulihan keadilan bagi korban atau masyarakat. Caranya dengan melakukan pekerjaan sosial yang akan berdampak terhadap masyarakat (restorativsme). Tentu, di setiap kebijakan atau peraturan yang dibuat tidak akan seluruhnya sempurna. Yosua pun menguraikan beberapa masalah hukum (yuridis) dengan diberlakukannya pidana kerja sosial itu.

0 Komentar