1. Kurangnya kepastian hukum
Di dalam pengaturan terkait pidana kerja sosial, belum ada undang-undang kecuali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Yang mengatur seseorang yang ditetapkan pengadilan bersalah (narapidana) dihukum dengan pidana kerja sosial.
Selain itu, apabila memang pidana yang diatur dalam KUHP yang baru, dapat diterapkan pidana sosial maka perlu diatur lebih lanjut.
2. Perlu Peraturan Pelaksana
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, belum diatur terkait peraturan pelaksananya. Di dalam pasal 621 Undang-Undang tersebut berbunyi Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Baca Juga:Harga Emas Naik Luar Biasa, Sinyal Menuju Krisis Global, Apa yang Harus Dilakukan?Kecelakaan Truk di Plangon, Pengemudi Luka-luka
Oleh karena itu maka peraturan pelaksana maksimal harus sudah dibuat pada tahun 2025 bulan September. Memang urgensi pembentukan peraturan pelaksana ini harus segera dibuat.
Alasannya, untuk mensosialisasi pelaksanaan KUHP baru secara khusus pidana kerja sosial ini membutuhkan waktu sebelum KUHP ini menjadi berlaku.
Selain itu, ada juga beberapa masalah terkait teknis pelaksanaannya dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, misalnya:
1. Anggaran biaya yang besar
Untuk melaksanakan suatu sistem pemidanaan pidana kerja sosial akan memerlukan anggaran biaya yang cukup besar. Misalnya di dalam pengawasan para narapidana yang dibebankan oleh pejabat yang berwenang (Jaksa) sesuai pada Pasal 85 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tentunya dalam hal ini akan menambah wewenang dari lembaga kejaksaan untuk mengawasi narapidana yang sedang menjalankan hukuman pidana kerja sosial. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan akan cukup ketat dan intensif, mengingat narapidana merupakan orang yang terbukti pernah melakukan tindak pidana.
Selain itu, anggaran untuk operasional pelaksanaan pengawasannya tentu bukanlah jumlah yang tergolong sedikit.
2. Tempat narapidana ditempatkan
Sampai saat ini belum ada penjelasan terkait dari peraturan perundang-undangan terhadap tempat tinggal narapidana setelah mereka menyelesaikan pekerjaan sosial yang ditugaskan.
Baca Juga:Anggota Dewan Kota Cirebon Subagja Investigasi Parkir di Jl Pasuketan, Temukan KejanggalanKDM Rotasi Kepala Sekolah, Termasuk 54 Kepsek di Cirebon – Kuningan
Tetapi Yosua mengambil suatu pemikiran bahwa narapidana yang telah menyelesaikan pekerjannya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Karena tidak mungkin negara menyediakan tempat khusus seperti layaknya Lembaga Permasyarakatan.
Apabila negara menyediakan tempat khusus untuk para narapidana pidana kerja sosial, maka tidak menyelesaikan masalah terkait anggaran biaya yang besar dan overcrowding penjara.
