Pidana Tak Selalu Penjara, Kota Cirebon Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial

Kota Cirebon Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial
PERUBAHAN DI BIDANG HUKUM: Walikota Cirebon Effendi Edo ikut menandatangani MoU dengan Kejati Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). Foto: HUMAS PEMKOT CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada semangat baru yang berhembus dari ruang-ruang pemerintahan dan lembaga hukum. Bukan soal pembangunan fisik, tapi pembangunan rasa keadilan yang lebih manusiawi.

Kota Cirebon menjadi salah satu yang bersiap menyambut perubahan besar itu. Yakni penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Pada Selasa (4/11/2025), di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, suasana tampak khidmat namun penuh semangat. Para kepala daerah dari seluruh Jawa Barat berkumpul, menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca Juga:KPK “Berkantor” di Cirebon, Pinjam Ruangan Polres Ciko sampai 7 November1.576 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemkot Cirebon, 12 Tahun Penantian Kini Resmi Pegang SK

Termasuk di antaranya, Walikota Cirebon Effendi Edo yang dengan penuh keyakinan menorehkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan hukum yang lebih berkeadilan. Ya, ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi menghadirkan penegakan hukum yang tak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Hukum yang memberi ruang bagi manusia untuk berubah.

Dalam pidana kerja sosial, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023, menjadi angin segar di tengah paradigma lama yang menitikberatkan hukuman pada pemenjaraan. Nantinya, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, melainkan akan menjalani pembinaan di fasilitas umum. Seperti taman kota, rumah ibadah, atau lembaga sosial, di bawah pengawasan kejaksaan dan pemerintah daerah.

Edo memastikan, Pemkot Cirebon siap berkoordinasi dengan Lapas, Rutan, dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon agar penerapan program ini berjalan efektif. Ia menegaskan, fokusnya bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga mengembalikan pelaku ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan nilai kemanusiaan. Narapidana yang selama ini berada di Lapas dan Rutan bisa kembali ke masyarakat dengan bekal kemampuan yang berguna,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo menekankan pentingnya sinergi dalam menjalankan paradigma hukum baru ini. “Kita sedang bergerak dari hukum yang menghukum menjadi hukum yang memulihkan. Kerja sosial bukan bentuk keringanan, tapi bentuk tanggung jawab. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah,” ujarnya. (*)

0 Komentar