Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Ikan di Keramba Waduk Darma

Ist 
BARANG BUKTI: Ikan hasil curian yang diduga dilakukan oleh N (42) dan DA (32), sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma.

Aksi keduanya sempat meresahkan warga sekitar, karena diduga sudah lebih dari sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Kedua pelaku berinisial N (42) dan DA (32), keduanya warga Darma, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:Pj Sekda Kuningan Dorong Pengelola SPPG Utamakan Kebersihan dan Ketelitian dalam Pengolahan MakananHUT Ke-66 Pemuda Pancasila Kuningan Meriah

Mereka diamankan di Mapolres Kuningan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kehilangan ikan dari kerambanya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. “Keduanya kami amankan karena diduga kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan warga,” ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (4/11).

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma. Sehari sebelumnya, korban sudah mencurigai adanya pencurian ikan di area waduk, namun baru menyadari bahwa kerambanya sendiri yang menjadi sasaran setelah pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta,” terang Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, dan 13 buah plastik pembungkus ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditahan di Rutan Polres Kuningan pada Jumat malam (31/10). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ags)

0 Komentar