Berdasarkan studi perbandingan terhadap Belanda dan Inggris, menurut penulis, pengaturan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia masih bersifat umum. Karenanya memerlukan adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis.
Berkaitan dengan mekanisme pelaksanan dari pidana ini sendiri, Indonesia sebaiknya segera membentuk lembaga yang berwenang dalam melaksanakan pidana kerja sosial.
