PENTING! Begini Cara Lapor Polisi Jika Motor Dirampas 'Debt Collector'

Polres Indramayu
POLRES INDRAMAYU: Polres Indramayu menyediakan layanan untuk melaporkan keberadaan \'debt collector\' (penagih utang) yang berkeliaran merampas motor. FOTO: BURHANUDIN/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Keberadaan ‘debt collector’ (penagih utang) yang berkeliaran merampas motor tampaknya sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu, Polres Indramayu menyediakan layanan untuk melaporkan keresahan tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 3 November 2025.

Menurut AKP Tarno, Polres Indramayu siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami perampasan kendaraan bermotor.

Baca Juga:PT Can Sports Industrial Indonesia Ekspor Perdana Sepatu dari Pabrik MajalengkaDPMD Indramayu Gelar Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD

Dalam keterangan tersebut, Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomer 110 (layanan kepolisian), dan atau nomor layanan yang disediakan oleh Polres Indramayu.

“Kepada masyarakat yang mengalami perampasan kendaraan dari debt collector segera hubungi layanan kepolisian 110, (atau) layanan Lapor Pak Polisi Polres Indramayu di nomor WhatsApp: 081999700110,” ujar AKP Tarno, saat dihubungi Radar Indramayu.

Dengan ini, AKP Tarno berharap tindakan para ‘debt collector’ yang dinilai merugikan masyarakat bisa diminimalisir. Selain itu, juga diharapkan bisa meningkatkan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). (han)

0 Komentar