Buruh Minta UMK Naik 10 Persen, Besaran UMK Tahun 2026 Mendatang

UMK Cirebon 2026
Ilustrasi berita UMK Cirebon 2026. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bulan November menjadi waktu pembahasan rencana besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, Apindo, serta serikat pekerja.

Hingga saat ini, Depeko Kota Cirebon belum memulai pembahasan terkait besaran UMK tahun 2026 mendatang.

Ketua KSPSI Kota Cirebon, M Fahrozi, mengatakan bahwa kalangan buruh di Kota Cirebon meminta kenaikan UMK 2026 minimal sebesar 10 persen.

Baca Juga:Perlu Analisis Teknis Lengkap, Soal Rencana Kolam Retensi untuk Atasi Genangan Jalan CiptoCabai Merah Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Cirebon

Menurut Fahrozi, usulan tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terhadap 60 item kebutuhan pokok pekerja. Hasil perhitungan menunjukkan adanya kenaikan harga kebutuhan yang mencapai di atas 10 persen.

“Ada 60 item yang disurvei, mulai dari beras, gula, kopi, daging ayam atau sapi, telur, minyak goreng, hingga kebutuhan sandang seperti pakaian, sewa rumah, ongkos transportasi, lemari, bahkan biaya rekreasi. Dari hasil survei, kenaikannya sekitar 10 persen,” ujar Fahrozi saat ditemui, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, sejak tahun 2015 pemerintah menentukan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur penyesuaian upah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB).

“Biasanya kenaikan UMK hanya berkisar 7 persen, kadang 6 persen, bahkan pernah hanya 3 persen,” katanya.

Fahrozi menjelaskan, rata-rata pertumbuhan PDB di Kota Cirebon hanya sekitar 4 persen, sedangkan kenaikan inflasi umumnya berkisar 2–3 persen.

“Menjelang akhir tahun, yakni November–Desember, inflasi dan PDB biasanya turun. Itu dijadikan acuan penetapan UMK. Namun, saat Januari–Februari inflasi justru naik, sehingga upah yang ditetapkan tidak lagi mencukupi kebutuhan pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Drs Agus Suherman, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi terkait pembahasan UMK tahun 2026.

Baca Juga:Cetak Bibit Atlet Menuju 2030, Popkota Cirebon 2025 Resmi DibukaTok! DPRD Cirebon Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Inilah Zona KTR 

“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi, termasuk dari Dewan Pengupahan Provinsi. Setelah itu baru dilakukan pembahasan di tingkat kota,” ujarnya.

Agus menegaskan, pihaknya bersama Apindo dan serikat pekerja berkomitmen menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Kota Cirebon agar investasi terus meningkat.

“Kita tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga iklim investasi di Kota Cirebon semakin baik,” tandasnya. (abd)

0 Komentar