Polresta Cirebon Ringkus 5 Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi!

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni
TEGAS: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, kemarin. FOTO: DOK/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar hampir bersamaan di beberapa titik, polisi meringkus lima orang pengedar sabu.

Kelima pelaku masing-masing berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27). Mereka diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.

Baca Juga:Aswakada Dorong Kejelasan Peran Wakil Kepala Daerah ke KemendagriPerlu Analisis Teknis Lengkap, Soal Rencana Kolam Retensi untuk Atasi Genangan Jalan Cipto

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan para pelaku ini tidak hanya menghentikan aktivitas mereka, tetapi juga membuka jalur pengungkapan jaringan peredaran sabu yang sudah meresahkan masyarakat.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita tujuh paket sabu seberat total 16,43 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, telepon genggam, tas, dompet, dan sepeda motor,” ujar Kombes Sumarni, Kamis (7/11).

Ia menambahkan, seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk obat keras terbatas (OKT) yang masih beredar di sejumlah wilayah.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat. Silakan laporkan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya. (awr)

0 Komentar