INDRAMAYU – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu mulai bergulir. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Jatibarang Baru telah melakukan sosialisasi sekaligus mempersiapkan pembentukan panitia Pilwu PAW.
Ketua BPD Jatibarang Baru, Oegan Sugandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas berbagai persiapan terkait pelaksanaan pemilihan kuwu PAW, termasuk rencana Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan panitia pemilihan.
“Hingga beberapa hari ke depan, BPD bersama perangkat desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembentukan panitia Pilwu PAW. Setelah sosialisasi selesai, kami akan melaksanakan Musdes untuk membentuk panitia. Fokus kami saat ini adalah pembentukan panitia terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca Juga:Sedekah Subuh untuk Lansia, Gerakan Pemuda Pangkalan Tanpa PamrihSiaga Bencana, Pemcam Sukagumiwang Pantau Tanggul Cimanuk yang Kritis
Menurut Oegan, hasil kesepakatan antara BPD dan Pemdes menetapkan bahwa jumlah panitia pemilihan kuwu PAW Jatibarang Baru sebanyak sembilan orang. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan jumlah Rukun Warga (RW) yang ada di desa.
“Jumlah RW di Desa Jatibarang Baru ada delapan. Namun satu RW memiliki lebih dari 2.000 jiwa, sementara RW lainnya antara 500 hingga 1.000 jiwa. Agar adil, RW dengan jumlah penduduk terbanyak mendapat dua perwakilan sebagai panitia Pilwu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oegan menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kuwu PAW akan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa. Panitia Pilwu terdiri dari unsur pamong desa dan perwakilan masyarakat.
“Kami menginginkan tiga orang panitia berasal dari unsur pamong desa, sementara sisanya dari masyarakat. Jika ada pamong desa yang juga merupakan perwakilan RW, tetap akan diakomodir. Namun keputusan akhirnya akan ditetapkan melalui musdes pembentukan panitia yang diselenggarakan BPD,” paparnya.
Setelah panitia terbentuk, mereka akan menyusun berbagai tahapan pemilihan, mulai dari pembukaan pendaftaran bakal calon kuwu hingga penyusunan kebutuhan anggaran. Rencana anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Pemdes Jatibarang Baru untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Pj Kuwu Jatibarang Baru, Sarka SIP MSi, menjelaskan bahwa pembentukan panitia Pilwu PAW sepenuhnya menjadi kewenangan BPD. Pemerintah desa bertugas menyiapkan anggaran pelaksanaan pemilihan.
