RADARCIREBON.ID – Ribuan kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Majalengka nunggak pajak.
Hal tersebut membuat Bupati Majalengka, Eman Suherman mengaku prihatin.
Tindakan tegas yang dilakukan Bupati Eman, terkait kendaraan milik ASN Majalengka yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bahkan, seorang pejabat eselon II yang setingkat kepala dinas atau kepala badan diketahui telah diperiksa langsung oleh bupati.
Baca Juga:Guru Tak Boleh Tampar Siswa, KDM Minta Lakukan Hal IniTol Getaci Dibangun Tahun 2026, Dua Kali Panjang Tol Cipali, Terpanjang di Indonesia
Langkah ini diambil setelah terungkap adanya ribuan kendaraan milik ASN yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Total terdapat 2.959 kendaraan milik ASN yang nunggak pajak dengan total Rp9,125 miliar. Kendati demikian, sebagian beralasan bahwa kendaraan mereka suddah dijual, tetapi belum balik nama.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Majalengka dalam menegakkan disiplin sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar patuh membayar pajak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, membenarkan adanya pemeriksaan langsung terhadap pejabat tinggi tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang bersangkutan sudah lama dipindahtangankan kepada pihak lain, namun proses balik nama belum dilakukan di Samsat.
“Ada satu pejabat setingkat eselon II yang diperiksa langsung oleh Pak Bupati. Setelah dicek, kendaraan tersebut ternyata sudah dijual atau pindah tangan, dan kini telah diblokir di Samsat,” ujar Ikin saat dikonfirmasi, Jumat 7 November 2025.
Ikin menambahkan, temuan serupa juga terjadi pada sejumlah ASN lainnya. Sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak pajak ternyata sudah tidak lagi dimiliki oleh ASN bersangkutan.
Baca Juga:KDM Prihatin Matematika Siswa SMP Lemah, 1 x 5.000 = 7.000BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jl By Pass Cirebon, Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia
Namun, karena belum dilakukan perubahan kepemilikan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama mereka.
“Saya juga memeriksa beberapa ASN. Kebanyakan kendaraannya sudah dijual tapi belum balik nama. Ada yang datanya tidak diperbarui hingga sepuluh tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Ikin menyebutkan bahwa Bupati Majalengka telah menginstruksikan pemberian sanksi administratif bagi ASN yang benar-benar menunggak pajak tanpa alasan yang sah. Bentuk sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Saya sudah diperintahkan langsung oleh Pak Bupati. Jika imbauan tidak diindahkan dan ASN tetap tidak mau membayar pajak, maka TPP-nya akan dipotong,” tegasnya.
