Menurut Ikin, kebijakan ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga upaya pembinaan agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
Pemkab Majalengka berharap penegakan aturan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden, mengungkapkan bahwa terdapat 2.959 kendaraan milik ASN yang tercatat menunggak pajak, dengan nilai total mencapai Rp9,125 miliar.
Baca Juga:Guru Tak Boleh Tampar Siswa, KDM Minta Lakukan Hal IniTol Getaci Dibangun Tahun 2026, Dua Kali Panjang Tol Cipali, Terpanjang di Indonesia
Dari jumlah tersebut, potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya diterima daerah mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
“ASN harus menjadi teladan. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Majalengka. Kalau ASN saja menunggak pajak, bagaimana masyarakat mau taat?” ujarnya.
Dasim menilai kondisi tersebut harus segera dibenahi. Ia mendorong Pemkab Majalengka melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada tunggakan pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa sebagian besar data tunggakan disebabkan belum diperbaruinya status kepemilikan kendaraan setelah berpindah tangan.
Banyak kendaraan yang dijual secara pribadi oleh ASN tanpa proses balik nama di Samsat, sehingga tagihan pajaknya masih tercatat atas nama pemilik lama.
“Dari 2.959 kendaraan itu, banyak yang sudah dijual. Namun belum dilakukan pembaruan data kepemilikan, sehingga masih tercatat atas nama ASN. Ini yang sedang kami verifikasi agar penagihan lebih akurat,” jelasnya.
Rachmat menegaskan, Bapenda bersama BKPSDM dan Samsat Majalengka kini melakukan verifikasi silang data kendaraan ASN untuk memastikan siapa yang benar-benar masih memiliki kendaraan tersebut.
Baca Juga:KDM Prihatin Matematika Siswa SMP Lemah, 1 x 5.000 = 7.000BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jl By Pass Cirebon, Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia
“Dengan data yang valid, penagihan pajak bisa tepat sasaran, dan ASN pun dapat menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak,” ujarnya.
Pemkab Majalengka berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas. Selain melakukan penertiban data, sosialisasi kepada ASN juga terus digencarkan agar mereka segera melunasi tunggakan pajak atau memperbarui kepemilikan kendaraan yang telah dijual.
Dengan kebijakan tegas yang langsung dikawal oleh Bupati Eman Suherman, diharapkan persoalan tunggakan pajak ASN dapat segera diselesaikan.
