“Oleh karena itu, pandangan dan pengawalan hukum dari Kejaksaan sangat kami butuhkan. Kolaborasi ini akan meningkatkan kepercayaan diri kami dalam menjalankan proyek sesuai aturan yang berlaku, terutama mengingat tantangan geografis dan kompleksitas regulasi di lapangan,” tegas Anggoro.
Ia berharap kerja sama ini dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tepat waktu dan taat aturan.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari strategi transformasi PLN dalam menciptakan operasional yang lebih transparan, andal, dan akuntabel. PLN optimistis kerja sama ini dapat mendukung pemerataan akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan dan kesejahteraan bangsa. (cep/opl)
