“Guru tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua juga harus memahami peran pentingnya dalam pendidikan karakter anak,” ujarnya.
Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menyebut seminar ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
“Belakangan banyak guru dilaporkan ke aparat hukum hanya karena menegakkan disiplin. Ini berbahaya bagi dunia pendidikan kita. Karena itu, PGRI berkomitmen menciptakan Kota Cirebon yang zero kriminalisasi guru, ramah terhadap guru, dan ramah terhadap anak,” tutur Eka.
Baca Juga:FISIP UGJ Luncurkan Program Transformasi Digital “Desa Melesat” Pahlawan Jadi Teladan Perjuangan Bangsa
Seminar ini dihadiri perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman para guru tentang hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Walikota Effendi Edo kembali menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon mendukung penuh penerapan pendekatan keadilan restoratif di dunia pendidikan.
“Melalui pendekatan ini, kita bisa menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” pungkasnya. (abd/cep)
