KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai

Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK
BEBER DATA: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara Budi Prasetyo (kanan) menjelaskan soal penggeledahan di enam lokasi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Selasa (11/11).

Kegiatan paksa tersebut menyasar rumah dinas (rumdin) bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), serta rumah tersangka Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo dan rumah Ely Widodo (ELW) selaku adik dari bupati Ponorogo.

“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11).

Baca Juga:Taklukan Celta Vigo 4-2, Barcelona Dekati Real Madrid di Puncak KlasemenBupati Lucky Bersama Bulog Indramayu Pantau Pendistribusian Bantuan Pangan di Kelurahan Margadadi

“Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang,” lanjut Budi.

Ia menjelaskan, penggeledahan diperlukan KPK sebagai upaya dalam rangkaian kegiatan penyidikan dalam mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Budi menegaskan, barang bukti yang diamankan tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menangani kasus ini.

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Budi.

Sebagai informasi, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan RSUD, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11) lalu.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

0 Komentar