RADARCIREBON.ID – Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Gedung Setda, yang juga mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis, dirujuk ke RSD Gunung Jati Cirebon dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon karena kesehatannya menurun, Kamis, 13, November 2025.
Sekitar pukul 16.10 WIB ambulance dari RSD Gunung Jati Kota Cirebon tiba di Rutan Kelas I Cirebon. Kemudian, tersangka Nashrudin Azis dengan tangan diborgol keluar dari gerbang Rutan menuju mobil ambulan sekitar pukul 17.20 WIB.
Dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, anggota Garnisun, dan dari pihak Rutan Kelas 1 Cirebon, tersangka Nashrudin Azis langsung dibawa ke RSD Gunung Jati Cirebon.
Baca Juga:Ditunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJKDiguyur Hujan Semalaman, Longsor Menimpa Rumah Warga
Kuasa Hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman mengatakan, hasil dari pemeriksaan internal rutan kliennya mengidap sakit jantung dan paru-paru.
“Kalau sakit sih gini ya, hasil pemeriksaan di internal rutan, kaitannya sama jantung dan paru-paru, makanya tadi pakai masker, sehingga rekomendasinya untuk dirawat,” katanya.
Furqon menyebutkan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi untuk kliennya dibantar ke RSD Gunung Jati.
“Kemarin permohonannya dan Alhamdulillah Kejaksaan merespon cepat,” sebutnya.
Furqon menuturkan, ini adalah pertama kalinya kliennya dirujuk ke rumah sakit dan untuk berapa lamanya, ia tidak mengetahuinya.
“Kalau ini kan baru pertama kali ya, nah untuk berapa lama di rumah sakitnya tentu ya pasti tim dokter yang tau kapan harus pulang,” tuturnya.
Ketika ditanya, ruangan mana yang akan menjadi tujuan kliennya, ia mengungkapkan, kemungkinan di ruang isolasi.
“Belum tahu (ruangannya), tapi yang jelas kelihatannya sih isolasi supaya intensif,” ungkapnya.
Baca Juga:10 Pahlawan Nasional 2025 Resmi Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Ada Gus Dur, Soeharto hingga MarsinahPKL di Depan Stasiun Kejaksan Ditertibkan, Mulai Bongkar-bongkar
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR (67) mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW (58) selaku PPK/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya, terakhir NA mantan Walikota Cirebon. (rdh)
