RADARCIREBON.ID- Irawan Wahyono (58) meninggal dunia. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon itu sempat dievakuasi dari Rutan Kelas 1 Cirebon ke RSD Gunung Jati pada Jumat (14/11/2025) setelah kondisi kesehatannya mendadak menurun.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Redy Again melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cirebon Ahmad Sayuti mengatakan Irawan meninggal dunia sekitar pukul 15.03 WIB di RSD Gunung Jati. Dikatakan Ahmad Sayuti, Irawan mengeluhkan sakit pusing dan dalam penanganan dokter di Klinik Rutan sejak pukul 11.30 WIB. “Sekitar pukul 11.30 WIB mengeluh pusing dan langsung dilakukan penanganan oleh dokter Klinik Rutan,” kata Sayuti.
Dalam penanganan dokter di Klinik Rutan, kondisi Irawan terus menurun. Dokter kemudian memutuskan merujuk Irawan ke RSD Gunung Jati agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif. “Pukul 14.40 WIB pasien dirujuk darurat ke IGD RSD Gunung Jati dan langsung diperiksa oleh dokter IGD didampingi oleh petugas,” paparnya.
Baca Juga:PKL Stasiun Kejaksan Ditertibkan, PT KAI Diminta Langsung Bikin TrotoarKaget Nama KH Abbas Tak Muncul Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Cirebon: Semoga Terwujud di 2026
Tapi dalam pemeriksaan tim medis, Irawan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.03 WIB. Mengenai penyebab meninggalnya Irawan Wahyono, Sayuti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari dokter. “Keterangan awal gagal jantung. Bawaan juga kormobit. Tapi kita menunggu keterangan resmi dari dokter,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH MH juga membenarkan bahwa Irawan meninggal dunia sekitar pukul 15.03 WIB. Kata Acep, Jumat pagi kemarin (14/11/2025), petugas Rutan Kelas I Cirebon melaporkan bahwa Irawan mengalami kejang dan dibawa ke Klinik Rutan. Sempat membaik, tapi sehabis jumat kembali kejang.
Irawan kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pukul 15.03 WIB saat perjalanan menuju RSD Gunung Jati Kota Cirebon,” ujar Acep.
Karena yang bersangkutan meninggal dunia, lanjut Acep, maka proses hukum pada perkara tindak pidana korupsi yang menimpa almarhum akan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP (gugurnya kewenangan penuntutan karena terdakwa meninggal dunia). “Kami mengucapkan turut berdukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujarnya.
