Sementara itu, Direktur RSD Gunung Jati dr Katibi didampingi Humas Linda Rafliyani menjelaskan bahwa tim medis telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur penanganan kedaruratan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pasien telah meninggal dunia dalam kondisi DoA (Death on Arrival) sebelum mendapatkan penanganan medis di IGD.
“RSD Gunung Jati menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan, serta almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Katibi.
Perlu diketahui, sebelumnya pada 22 Oktober 2025, Irawan sempat dilarikan ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat itu Irawan disebut-sebut menjalani pembantaran atau rawat inap di rumah sakit karena mengalami pembengkakan pada kaki.
Baca Juga:PKL Stasiun Kejaksan Ditertibkan, PT KAI Diminta Langsung Bikin TrotoarKaget Nama KH Abbas Tak Muncul Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Cirebon: Semoga Terwujud di 2026
Penanganan medis terhadap Irawan saat itu sesuai surat khusus dari dokter Klinik Rutan Kelas 1 Cirebon. Dari surat itu, pihak kejaksaan membawa Irawan ke RSD Gunung Jati dengan hasil rekomendasi untuk menjalani rawat inap dan ditangani dr H Suhendiwijaya.
Pada 28 Oktober 2025, kondisinya dianggap membaik sehingga pembantaran dicabut dan kembali ke Rutan Cirebon dengan tetap kontrol tim medis. Lalu pada Jumat (14/11/2025) kondisi kesehatan Irawan menurun dan dinyatakan meninggal dunia pukul 15.03 WIB. (cep/abd)
