RADARCIREBON.ID – Kalau tak ada aral yang melintang, hari ini, Sabtu 15 November 2025, Pangeran Purbaya akan dinobatkan menjadi Raja Kasunanan Solo, Pakubuwono (PB) XIV. Tapi ada sejumlah paugeran atau aturan adat yang menjadi ganjalan.
Sosok putera mahkota ini akan menggantikan ayahandanya, PB XIII Mas Bei Partono yang belum lama ini mangkat.
Purbaya adalah anak Mas Bei Partono dengan isteri ketiganya, Asih Winarni. Wanita ini yang pada 2022 diangkat menjadi permaisuri Keraton Kasunanan bergelar GKR Pakubuwono.
Baca Juga:Ditunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJKDiguyur Hujan Semalaman, Longsor Menimpa Rumah Warga
Pengangkatan Purbaya sebagai putera mahkota yang diberi gelar KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram, ini tidak mulus.
Sebab, Pangeran Mangkubumi sebagai anak laki-laki tertua dari PB XIII, konon menurut paugeran atau protokol Keraton Solo, merupakan yang paling berhak menjadi raja PB XIV.
Bahkan Mangkubumi sendiri telah menasbihkan dirinya menjadi pengganti PB XIII. Dia pun, oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan, diberi gelar KGPH Hangabehi sebagai PB XIV.
Seperti diketahui, Mangkubumi adalah putera laki-laki tertua dari PB XIII dengan isteri keduanya, KRAy Winari. Dengan isteri pertamanya, KRAy Endang Kusumaningdyah, PB XIII tidak memiliki anak laki-laki.
Lalu bagaimana Paugeran Keraton Kasunanan untuk pengangkatan raja? Ada tulisan menarik dari penggiat media sosial Dewi Sari Mukti. Dalam komentarnya di media sosial Facebook, dia menyebutkan ada 16 paugeran untuk menjadi Raja Kasunanan Solo.
Ke-16 paugeran atau protokol itu dia kutip dari sosok Paoegerandalem Bhayangkari Nata. Paugeran itu ada di Dagboek Panjenengandalem Kolonel Bandoro Kangjeng Pangeran Haryo Poerbodiningrat (Raden Mas Koesen) bin Paku Buwono IX.
Dewi memberikan komentar di media sosial itu menyikapi perebutan kekuasaan di Keraton Solo. Terutama antara Purbaya dan Mangkubumi untuk menjadi PB XIV.
Baca Juga:10 Pahlawan Nasional 2025 Resmi Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Ada Gus Dur, Soeharto hingga MarsinahPKL di Depan Stasiun Kejaksan Ditertibkan, Mulai Bongkar-bongkar
Dijelaskannya, paugeran itu mengatur anak raja yang patut dan pantas menjadi raja berikutnya. Berdasarkan Paugeran (Adat) Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, setidaknya ada 16 hal yang menjadi aturan, yakni:
1. Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi raja selanjutnya haruslah beragama Islam dan seorang laki-laki.
2. Raja bersabda haruslah dalam keadaan sehat dan tidak cacat fisik yang mengakibatkan tidak bisa berbicara. Jika ada raja tidak bisa berbicara jadi pengangkatan Putra Mahkota itu tidak sah.
