Tiga Orang Diperiksa Kejari Terkait Penyimpangan Pencairan Kredit

Tiga Orang Diperiksa Kejari Terkait Penyimpangan Pencairan Kredit
ADA PEMERIKSAAN LAGI: Kantor Kejari Kota Cirebon, kemarin, tempat berlangsungnya pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berkaitan dengan kasus Perumda BPR Bank Cirebon dan Gedung Setda. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sebuah surat dengan kop Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon beredar sore kemarin. Surat itu menyebutkan adanya pemanggilan terhadap para tersangka untuk dua kasus. Yakni kasus Perumda BPR Bank Cirebon dan Gedung Setda.

Poin pertama pada surat itu menyebutkan bahwa pada Rabu, 19 November 2025, telah dilaksanakan pemanggilan permintaan keterangan terhadap tersangka berinisial DG, AR, dan AM, terkait perkara dugaan tindak pada korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.

Masih pada poin pertama surat tersebut, juga menyebutkan dengan agenda pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas pemberian kredit periode 2017-2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon dan instansi terkait lainnya oleh Tim BPK RI.

Baca Juga:Hebat! Ibu-ibu Kalikoa Mengelola Hidroponik, Kini Hadapi Tantangan Cuaca dan HamaLantik KID, Walikota Sebut Prosesnya Sudah Benar

Sementara pada poin kedua, menyebutkan bahwa pada hari yang sama, Rabu, 19 November 2025, dilaksanakan pemanggilan permintaan keterangan terhadap tersangka HM, AH, dan FR pada kasus Gedung Setda Kota Cirebon.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin kepada Radar Cirebon menyebut belum ada tersangka pada kasus Perumda BPR Bank Cirebon.

Ia membenarkan pihaknya memeriksa DG, AR, dan AM dengan status sebagai saksi. Kalau pun tertulis sebagai tersangka, ia mengatakan salah pengetikan.

“Kami bersama BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” tegas Acep saat dikonfirmasi Radar Cirebon.

Acep menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengumumkan tersangka kredit macet BPR Bank Cirebon.

“Sampai hari ini (kemarin, red) kami belum mengumumkan siapa tersangka (kasus BPR Bank Cirebon, red). Semua (tiga orang yang diperiksa kemarin, red) dipanggil masih berstatus sebagai saksi,” terang Acep.

Seperti diketahui, rangkaian pemeriksaan terkait dugaan kredit macet pada Perumda BPR Bank Cirebon masih terus berjalan.

Baca Juga:Tambahan Barang Bukti Terkait Satori, Mobil hingga Kursi Roda Dititipkan di Rupbasan CirebonKejaksaan Cabut Status Pembantaran Azis, Dinyatakan Sehat kini Dikembalikan Lagi ke Rutan

Pada Senin (17/11/2025), BPK RI memeriksa empat orang dari internal bank daerah milik Pemkot Cirebon itu. Mereka yang diperiksa berasal dari staf kredit atau yang berkaitan dengan agunan pinjaman.

Sumber Radar Cirebon menyebutkan bahwa kredit macet yang menjadi temuan mencapai sekitar Rp30 miliar, berasal dari sekitar 50 nasabah.

0 Komentar