Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Masuk Pengadilan Tipikor Bandung

Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon
MASUK PENGADILAN: Pelimpahan berkas dugaan korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (21/11/2025). Foto: Istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Setelah sekian lama tidak terdengar perkembangannya, berkas dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Jumat (21/11/2025).

Plt Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH MH membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurut Acep, penyidik Kejari Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP dengan terdakwa berinisial IS selaku kepala sekolah, TF selaku guru sekaligus wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, RS selaku staf kesiswaan, serta RA selaku wiraswasta. Perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Acep menyampaikan, para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima, orang tua atau wali, maupun pihak yang berhak menerima bantuan. Tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Baca Juga:Inspirasi dari Petani Tegalkarang, Mengubah Limbah Sapi Menjadi Solusi PertanianCirebon Timur Bertahun-tahun Langganan Banjir

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp467.924.000,” ujarnya.

Para terdakwa dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, para terdakwa didakwa Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (abd)

0 Komentar