RADARCIREBON.ID – Pembangunan Perumahan City Land dipersoalkan karena lokasi pengembangan perumahan elit diduga masuk zona sabuk hijau Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan wilayah resapan air, tapi berubah fungsi menjadi kawasan perumahan elite.
Merespons hal tersebut, Penanggungjawab pengembangan perumahan City Land, Iim Sanim menjelaskan, pembangunan perumahan City Land sudah berjalan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin lengkap.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
Ia menjelaskan, pengembangan perumahan terbagi menjadi dua tahap dan dikelola oleh dua badan usaha yang masih berada dalam satu grup.
Tahap pertama ditangani oleh PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon, sementara tahap kedua dikelola oleh PT ASP Land Development.
Tahap pertama, pengembangan dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap, mulai dari, izin lokasi, Pertek, Andalalin, UKL-UPL, Rekomendasi TKPRD, Izin Pemanfaatan dan PBG.
“Proses mengurus perizinan sudah dilakukan sejak 2019-2021 melalui OSS dan mekanisme lainnya. Karena itu pembangunan baru dapat dimulai pada 2022, saat semuanya lengkap,” kata Iim.
Tahap pertama terdiri dari dua tipe hunian klaster komersil, yaitu, Tipe 100: 32 unit, luas tanah 240 meter persegi dengan harga mencapai Rp1,75 miliar. Tipe 60: 29 unit, luas 150 meter persegi, harga sekitar Rp850 jutaan.
Iim menegaskan pembangunan ini dilakukan di atas lahan milik warga yang telah dibebaskan sejak 2017.
Tahap kedua pengembangan akan dilakukan di lahan seluas 45 hektare. Berada di wilayah Kecamatan Sumber dan berbatasan dengan Kelurahan Tuk Mudal, tahap ini diperuntukkan bagi perumahan non-komersil.
Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK
Saat ini, tahap kedua masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi tudingan bahwa City Land berada di kawasan rawan bencana seperti sesar Baribis atau termasuk sabuk hijau, Iim menyatakan hal itu tidak benar.
“Kami sudah berinvestasi dengan nominal besar. Tidak mungkin kami menjalankan pembangunan tanpa mengikuti aturan.”
“Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau pengaduan, kami siap menghadapi karena semua proses kami jalankan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Iim menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan rawan bencana.
