Bangunan Bersejarah di Indramayu Rusak setelah Syuting Film Horor

Gedong Duwur
BERMASALAH: Bekas cat yang digunakan saat pembuatan film horor mengotori tembok-tembok Gedong Duwur. Seperti diketahui, Gedong Duwur saat ini sudah resmi sebagai Cagar Budaya. Foto: BURHANUDIN/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU — Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur, salah satu bangunan peninggalan kolonial tertua di Kabupaten Indramayu, mendadak ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan aksi vandalisme yang diduga dilakukan oleh kru produksi film bergenre horor. Diketahui, Gedong Duwur telah memiliki status Cagar Budaya berdasarkan penetapan resmi kepala daerah.

Status tersebut didukung oleh landasan hukum kuat, yakni UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Indramayu pada 2023, kemudian secara resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada 2025.

Insiden ini juga menimbulkan sorotan terhadap Disdikbud dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu, yang dinilai kecolongan karena kejadian berlangsung ketika kawasan tersebut masih berada dalam perlindungan aktif sebagai situs resmi Cagar Budaya. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah bagian tembok yang terkena aksi vandalisme.

Baca Juga:Simulasi Penanggulangan Bencana BPBD Indramayu, Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas Jelang Musim HujanPemkab Indramayu Dorong Pemdes Siapkan Lahan untuk Gerai Koperasi Merah Putih

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Mushasi menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga mengancam nilai sejarah yang dikandungnya.

“Kami prihatin sekali adanya perusakan yang seperti ini, yang seharusnya dijaga tapi malah dirusak tanpa izin, sehingga ini mengganggu atau merusak nilai-nilai sejarah dari bangunan ini,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Gedong Duwur memiliki nilai historis yang sangat tinggi. “Bangunan ini dibangun pada tahun 1866, merupakan gedung asisten residen yang ada di wilayah Indramayu. Satu-satunya bangunan bergaya Eropa ini,” kata dia.

Dedy menambahkan bahwa kondisi Gedong Duwur selama ini sudah memprihatinkan, sehingga tindakan perusakan semakin membuat situasi bertambah buruk.

“Yang dijaga atau yang dirawat oleh kita memang kondisinya memperhatinkan, lebih memperhatinkan lagi ketika melihat kondisinya seperti ini,” tambah Dedy.

Menurutnya, bangunan berusia hampir 150 tahun itu sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat. “Sebenarnya kalau dimanfaatkan sebagai galeri atau apapun ini sangat bermanfaat dan akan semakin terjaga. Tidak harus dirusak bangunan yang bersejarah ini,” kata dia.

Terkait tindak lanjut, Dedy menyatakan bahwa opsi hukum tetap terbuka mengacu pada peraturan yang berlaku. “Rencana somasi kami masih pikirkan karena di sana ada Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Itu menyebutkan bahwa setiap orang melakukan tindakan perusakan terhadap benda Cagar Budaya akan dikenakan kurungan. Hukuman kurungan itu ada undang-undang, lex specialis ya, undang-undang cagar budaya itu maksimal (kurungan penjara) 1 tahun dan denda hampir Rp500 juta. Itu ada aturan dalam Undang-undang Cagar Budaya,” ungkapnya.

0 Komentar