RADARCIREBON.ID- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan ketua umum. Gus Yahya pun tidak lagi diizinkan untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam surat edaran PBNU yang beredar sepanjang siang kemarin, pemberhentian itu tercantum dalam Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antarwaktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Disebutkan bahwa pada Jumat (21/11), bertempat di kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU, menyerahkan secara langsung kepada KH Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Baca Juga:KPK Tak Bisa Intervensi Keputusan PresidenEks Walikota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Dibawa ke RSD Gunung Jati, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan
Dokumen iti telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH Afifuddin Muhajir. Lalu, pada Minggu (23/11), Gus Yahya menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut. Gus Yahya pun disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tak lagi diizinkan bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
PBNU pun akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan pengganti Gus Yahya. “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” bunyi surat edaran itu.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir. Dihubungi terpisah, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan menandatangani surat edaran pemberhentian Gus Yahya tersebut. “Iya, betul,” kata Ahmad dikonfirmasi, Rabu (26/11).GUS YAHYA MELAWAN, SEBUT KEPUTUSAN ILEGAL
