CIREBON-Realisasi dana desa tahap dua tahun 2025 mengalami hambatan signifikan. Dari total anggaran sekitar Rp400 juta, hanya 25 persen yang berhasil dicairkan.
Dana yang cair itu pun sepenuhnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan penanganan stunting.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, membenarkan bahwa sekitar Rp300 juta atau 75 persen anggaran yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur desa tidak dapat dicairkan.
Baca Juga:Giovanni van Bronckhorst Masuk Radar Pelatih Timnas Indonesia, Fans Liverpool Justru SenangPanitia Pilwu Desa Kongsijaya Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu
“Dari Rp400 juta dana desa tahap dua, yang gagal cair sekitar Rp300 juta. Dana yang cair hanya untuk bantuan sosial seperti BLT dan penanganan stunting,” ujar Muali kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dijelaskan Muali, terganggunya proses pencairan tersebut dipicu oleh adanya regulasi baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan itu, lanjutnya, berdampak langsung pada keterlambatan realisasi anggaran di berbagai desa.
Ia menambahkan, tertundanya pencairan dana infrastruktur akan sangat memengaruhi berbagai program pembangunan di tingkat desa.
“Pembangunan, terutama infrastruktur, pasti terhambat. Dampaknya akan sangat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi menyatakan, tidak disalurkannya dana desa tahap dua 100 persen karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 81 tahun 2025.
Dijelaskan Iwan, dalam PMK nomor 81 tahun 2025 pasal 29b disebutkan, dana desa yang disalurkan telah ditentukan penggunaan sesuai program pemerintah pusat.
Baca Juga:Prediksi Persib Bandung vs Lion City Sailors di ACL 2, 26 November 2025Sempat Ada Penolakan Hasil Seleksi, Panitia Pilwu Indramayu Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilihan
“Sedangkan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan atau bukan menjadi program pemerintah pusat maka ditahan penyalurannya,” ujar Iwan.
Namun, lanjutnya, ada beberapa desa yang pencairan dana desa tahap duanya sudah 100 persen ketika PMK 81 tahun 2025 belum terbit.
“Sehingga, ketika PMK 81 tahun 2025 terbit maka banyak desa yang dana desa tahap dua sudah disalurkan 100 persen,” pungkasnya. (den)
