RADARCIREBON.ID – Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, KH Imam Jazuli menyebut bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah dipecat melalui keputusan rapat harian Syuriah.
Menurut dia, tidak perlu ada istilah islah dalam perkara tersebut, karena tidak ada perselisihan antara lembaga syuriah dan tanfidz.
“Jangan gagal faham, ini bukan terkait perselisihan antar lembaga syuriah dan tanfidz,” tandas KH Imam Jazuli dalam tulisan yang dibagikan di media sosial (redaksi telah meminta izin untuk mengutip).
Baca Juga:KDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – JakartaPasca Tawuran Konten, Pemuda Desa Purwawinangun – Muara Mediasi di Polsek Kapetakan, Sepakat Damai
KH Imam Jazuli menegaskan bahwa Keputusan Rapat Harian Syuriah memecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan temuan dan Fakta pelanggaran berat yang di lakukan ketum PBNU, dan telah memenuhi pasal dalam perkum terkait pemberhentian tidak hormat.
“Jadi ini sudah menjadi tugas dan wewenang syuriah untuk menegakkan aturan organisasi,” tandasnya.
Oleh karena itu, dia meminta publik agar jangan terjebak dengan narasi yang diproduksi pihak tertentu yang menggambarkan situasi ini seolah dikarenakan perselisihan orang perorang di syuriah dan tanfidziah.
Perkara ini, tidak terkait perselisihan Gus Yahya dan Gus Ipul atau dengan yang lainnya. Tapi ini terkait keputusan lembaga tertinggi NU atas dinamika yang terjadi. Harus di akui perselisihan itu ada dalam beberapa hal, tapi putusan syuriah tidak didasarkan itu.
Putusan didasarkan karena indikasi terafilisiasi dengan aktivis Gerakan Zionisme yang jelas melanggar Nilai Aswaja dan Muqoddimah Qonun Asasi adalah fakta yang tidak bisa dibantah, dan diketahui khalayak Ramai, dan ini telah mencemarkan nama baik perkumpulan, Memenuhi Pasal 8A no.13 2025 terkait fungsionaris dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Kemudian pelanggaran tata kelola keuangan yang melanggar syariat adalah fakta, yang hari ini sudah diketahui dari laporan yang beredar di khalayak umum, dan ini membahayakan Badan Hukum perkumpulan, terkait Pasal 97-99.
“Jadi kepada pihak-pihak tertentu berhentilah memproduksi Narasi-narasi yang menyesatkan. Jangan menjadi kompor, apalagi memprovokasi Gus Yahya Melawan Syuriah, tidak diperlukan Islah dalam menyelesaikan hal ini jika Gus Yahya Legowo. Kepada para pembisik GY mohon untuk bersikap bijaksana, berikan masukan dan nasehat terbaik untuk GY,” tandasnya.
