RADARCIREBON.ID – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jl Sukalila bakal dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dengan memberikan opsi relokasi ke Pasar Pagi.
Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan PKL, sehingga seluruh keputusan sudah disepakati bersama.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, namun turut memastikan pula para PKL mendapatkan ruang baru agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.
Baca Juga:KDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – JakartaPasca Tawuran Konten, Pemuda Desa Purwawinangun – Muara Mediasi di Polsek Kapetakan, Sepakat Damai
“Pemerintah itu tidak hanya menertibkan, tapi memberikan ruang, memberikan tempat untuk PKL yang memang kena penertiban,” katanya.
Ia menjelaskan lokasi relokasi yang disediakan berada di lantai dua Pasar Pagi atau PGC, dengan jumlah ruang dagang yang sudah dihitung sesuai kebutuhan PKL Sukalila.
Edo memastikan seluruh pedagang tidak perlu khawatir, karena pemerintah memberikan sejumlah keringanan pada masa awal perpindahan.
Keringanan itu, kata dia, berupa pembebasan biaya sewa selama satu tahun pertama bagi PKL yang menempati lokasi baru di Pasar Pagi.
Selain itu, pemerintah juga menunda kewajiban pembayaran retribusi agar para PKL bersedia menempati lapak yang sudah ada di Pasar Pagi.
“Banyak keringanan yang diberikan kepada PKL. Untuk retribusinya itu dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.
Dengan dukungan tersebut, Edo meminta para PKL agar tidak terpengaruh isu yang menyesatkan terkait proses penertiban maupun relokasi.
Baca Juga:Lolos dari Hukuman, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Termasuk Ira PuspadewiIdentitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon Cirebon
Ia menegaskan seluruh fasilitas dan kebijakan keringanan itu dirancang, untuk membantu pedagang beradaptasi tanpa tekanan ekonomi tambahan.
