RADARCIREBON.ID- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian siap pakai dari Malaysia. Keseluruhan pakaian sekitar 41.280 pcs dengan total Rp6,1 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Lanal Cirebon menerima informasi dari tim intelijen tentang adanya truk membawa barang-barang selundupan atau barang ilegal dari kapal KMP Ferrindo 5 rute Pontianak-Patimban (Subang).
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Lanal Cirebon langsung melakukan penyekatan di akses pintu keluar Pelabuhan Patimban. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk fuso bernopol F 8810 HL, petugas mendapati muatan berupa pakaian olahraga tanpa dokumen resmi atau hasil selundupan.
Baca Juga:Penyaluran Bantuan Rutilahu lewat Baznas Lebih CepatDesember, Cirebon Waspada Hujan Ekstrem dan Angin Kencang
Tepat pada pukul 06.00 WIB, truk dan muatannya dibawa ke Maras Lanal Cirebon di Jl Kesunean, Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komandan Lanal (Danlanal) Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung SE M.Tr.Opsla mengatakan truk tersebut membawa muatan berupa pakaian olahraga tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. “Muatan yang diamankan dari truk tersebut terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga, termasuk celana panjang spacewalk, Joger, Reytorrm, jaket olahraga wanita anti UV, dan jaket olahraga wanita hijab sport,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (2/12/2025)
“Taksiran nilai barang Rp50.000/pcs (rata-rata harga marketplace) apabila dikalikan dengan jumlah keseluruhan pakaian di dalam truk sekitar 41.280 pcs, maka total sekitar Rp6,1 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar,” lanjut Letkol Faisal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih kata Faisal, sopir berinisial KS mengaku menerima order pengangkutan barang dari pengurus salah satu perusahaan ekspedisi di Pontianak, yaitu pria berinisial GG. Tujuan pengiriman barang ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Kemudian berdasarkan keterangan GG, barang tersebut berasal dari Malaysia, memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara. Pakaian-pakaian itu dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimatan Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sopir dan pengurus ekspedisi, patut diduga kuat telah terjadi kegiatan ilegal di bidang kepabeanan atau penyelundupan,” sebutnya.
