Dijelaskan Danlanal, kegiatan penindakan tersebut adalah bagian dari upaya pihaknya dalam pencegahan kegiatan ilegal di wilayah hukum Lanal Cirebon. “Dan juga untuk memastikan keamanan maritim di perairan Jawa Barat dan sebagai implementasi mendukung program kerja pemerintah,” jelasnya.
Langkah hukum selanjutnya, lanjut Faisal, seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir, saat ini diamankan di Mako Lanal Cirebon. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan,” jelasnya.
“Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.
Baca Juga:Penyaluran Bantuan Rutilahu lewat Baznas Lebih CepatDesember, Cirebon Waspada Hujan Ekstrem dan Angin Kencang
Masih kata Letkol Faisal, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim. “Penindakan ini juga merupakan hasil kerjasama antara TNI AL, khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, Polres Subang, Kodim Subang dan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Faisal.
Pantauan Radar Cirebon, hadir pada kegiatan jumpa pers tersebut adalah Budi Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat yang mewakili Kepala kanwil DJBA Jabar. (*)
