Ternyata tidak mudah administrasi di KBRI. Sebelum pelaporan harus menunggu 3 hari terlebih dulu. “Dan harus bayar. Untuk deportasi harus nunggu 6 sampai 8 bulan. Sedangkan kehidupan mereka kan nggak ada yang jamin,” ujar Yusuf.
Yusuf pun berharap Pemda Kuningan dan pemerintah pusat, bisa memastikan keamanan Dimas dan isterinya, serta para korban lainnya. Juga berharap bisa mempercepat proses pemulangan ke Tanah Air.
“Karena Dimas kawan saya dan minta bantu ke organisasi kami. Saya harap Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi ke Kementerian Luar negeri maupun ke KBRI,” pinta Yusuf.
Baca Juga:KDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – JakartaPasca Tawuran Konten, Pemuda Desa Purwawinangun – Muara Mediasi di Polsek Kapetakan, Sepakat Damai
Yang utama, Yusuf berharap keamanan korban karena mereka korban TPPO. Kemudian segera memulangkan korban. “Karena hidupnya tidak terawat dan masih di bawah tekanan. Kasihan mereka sembunyi ke sana ke sini,” ujarnya.
