INDRAMAYU – Pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Darma Ayu kembali menuai sorotan setelah mencuatnya isu transfer bodong sebesar Rp2 miliar. Kali ini, kritik datang dari Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB, Imron Rosadi. Imron meminta manajemen perusahaan daerah tersebut mematuhi regulasi BUMD secara ketat.
Imron menyatakan bahwa aturan terkait pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah sudah jelas. Karena itu, direksi PDAM wajib berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Setiap penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme. Tidak boleh ada tindakan yang keluar dari koridor aturan. Karena, dana yang dikelola merupakan amanah publik,” ujar Imron kepada Radar Indramayu.
Baca Juga:Ini Dia Fakta Rizky Ridho Susul Jejak Son Heung-min di Puskas Award 2025Polresta Cirebon Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis di CFD
Menurut Imron, sejumlah regulasi telah mengatur batasan dan kewenangan direksi BUMD. Ia menyebut, regulasi itu ada pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 65-66, bahwa, ada larangan bagi direksi melakukan penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
Selain itu, kata dia, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 juga menjadi pedoman wajib dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan. Dalam aturan tersebut, seluruh aktivitas keuangan perusahaan harus mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Setiap penggunaan anggaran pun wajib mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 15–16 Permendagri tersebut. Imron menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi direksi. “BUMD itu mengelola uang negara. Jika aturan dilanggar, dampaknya bukan hanya merusak kredibilitas perusahaan, tetapi juga membuka peluang proses hukum,” katanya.
Sorotan ini menambah tekanan terhadap manajemen PDAM Tirta Darma Ayu, untuk memastikan seluruh kegiatan keuangan berjalan sesuai aturan. Selain itu, juga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan maupun masyarakat.
Imron berharap, evaluasi menyeluruh dilakukan, guna menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan BUMD di Indramayu. (han)
