RADARCIREBON.ID – Sebagai bagian dari tata kelola perseroan yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi, PT Bank Jabar Banten (BJB), menggelar Rapat Unum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut digelar pada Selasa, 8 Desember 2025.
Dalam RUPSLB Bank BJB, menyetujui 2 keputusan penting perseroan. Salah satunya menyetujui pembatalan keputusan Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Selain itu juga menyetujui keputusan pembatalan pengangkatan Direktur Kepatuhan atas nama Joko Hartono Kalisman.
Baca Juga:KDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – JakartaPasca Tawuran Konten, Pemuda Desa Purwawinangun – Muara Mediasi di Polsek Kapetakan, Sepakat Damai
Pembatalan Mardigu, Helmy Yahya dan Joko Hartono Kalisman itu karena ketiganya tidak lulus uji kemampuan dan kepatuhan (fit and pro pers test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu mengacu pada surat dari OJK Nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025.
Keputusan kedua dalam RUPSLB Bank BJB adalah menyetujui pemberhentian Direktur Utama Yusuf Saadudin. Seperti diketahui, Yusuf Saadudin meninggal dunia pada Jumat 14 November 2025 pukul 00.29 di Rumah Sakit Mayapada Bandung.
Dengan keputusan tersebut maka secara resmi kepengurusan di Bank BJB pun mengalami perubahan. Selain juga melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator untuk menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan.
Sesuai keputusan RUPSLB, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank BJB mengalami perubahan. Dewan Komisaris terdiri dari Rudie Kusmayadi, Herman Suryatman, Tomsi Tohir dan Novian Herodwijanto.
Sementara susunan dewan direksi dengan Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna, Direktur Keuangan: Hana Dartiwan, Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana dan Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini.
Khusus Ayi Subarna sudah ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan. Hal tersebut berdasarkan SK Direksi Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 L.
SK itu berisi tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. SK itu juga telah disampaikan kepada publik dalam keterbukaan informasi perseroan pada 17 November 2025.
Baca Juga:Lolos dari Hukuman, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Termasuk Ira PuspadewiIdentitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon Cirebon
RUPSLB itu sendiri diselenggarakan secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan OJK. Seluruh proses memanfaatkan sistem e-RUPS melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
